di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: Peraturan Polri 7/2022 · Peraturan Polri No. 7 Tahun 2022 · Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan ini bertujuan untuk memperbarui dan menyelaraskan Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan perkembangan nilai etika, budaya, dan perilaku di masyarakat. Peraturan ini menetapkan norma dan aturan moral yang harus diikuti oleh pejabat Polri dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Komisi Kode Etik Kepolisian dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Profesi Polri. Ruang lingkup peraturan ini mencakup Kode Etik Profesi Polri, pemeriksaan pendahuluan, sidang KKEP, banding, peninjauan kembali, serta hak dan kewajiban terduga pelanggar dan pendamping. Pejabat Polri diwajibkan untuk mematuhi etika kenegaraan, kelembagaan, kemasyarakatan, dan kepribadian. Pelanggaran terhadap kode etik ini akan diselesaikan melalui pemeriksaan pendahuluan dan sidang KKEP.