Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPOM 3/2023 · Peraturan BPOM No. 3 Tahun 2023 · Peraturan BPOM Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Februari 2023Tanggal Penetapan:21 Februari 2023
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
TemaPencabutan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
LokasiBadan Pengawas Obat dan Makanan
Tanggal Berlaku21 Februari 2023
Tanggal Penetapan21 Februari 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

Peraturan ini dikeluarkan dengan latar belakang bahwa sistem akuntansi pemerintahan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.05/2022. Dengan adanya perkembangan tersebut, kebijakan akuntansi yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2017 dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi. Oleh karena itu, peraturan tersebut dicabut untuk menyesuaikan dengan kebijakan akuntansi yang baru. Tujuan dari pencabutan ini adalah untuk memastikan bahwa kebijakan akuntansi di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan selaras dengan peraturan yang lebih baru dan relevan.

(-)

(-)