Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 07 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Batang Tahun 2011 – 2031 bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah kabupaten yang memiliki daya tarik bagi investasi khususnya bidang industri yang bertumpu pada sektor pertanian dengan tetap memperhatikan kondisi lingkungan yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan.
Kebijakan penataan ruang wilayah meliputi:
- Pengembangan sistem perkotaan dan perdesaan untuk peningkatan pusat pertumbuhan ekonomi wilayah dan pelayanan yang merata.
- Pengembangan sistem jaringan prasarana transportasi, energi, telekomunikasi, dan sumberdaya air secara terpadu dan merata.
- Pengembangan prasarana persampahan dan pengolah limbah untuk peningkatan pelayanan dan pengendalian pencemaran.
- Pengembangan fasilitas sosial untuk peningkatan kuantitas dan kualitas.
- Pengembangan kawasan lindung untuk perwujudan dan pemeliharaan kelestarian lingkungan.
- Pengembangan kawasan budidaya untuk perwujudan dan pemanfaatan kawasan peruntukan hutan produksi, hutan rakyat, pertanian, perikanan, pertambangan, industri, pariwisata, dan permukiman.
- Pengembangan kawasan strategis untuk pengembangan perekonomian daerah, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tinggi, serta pelestarian lingkungan hidup.
- Peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara.