Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pringsewu Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pringsewu 6/2020 · Perda Kabupaten Pringsewu No. 6 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Pringsewu Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Oktober 2020Tanggal Penetapan:7 Oktober 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
LokasiPemerintah Kabupaten Pringsewu
Tanggal Berlaku07 Oktober 2020
Tanggal Penetapan07 Oktober 2020
Tempat PenetapanPringsewu

Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pringsewu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 01 Tahun 2020.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2020. Perubahan ini meliputi penurunan pada sisi pendapatan dan belanja daerah. Pendapatan daerah mengalami penurunan yang signifikan, terutama pada dana perimbangan dan pendapatan asli daerah. Belanja daerah juga mengalami penurunan, baik belanja tidak langsung maupun belanja langsung. Penurunan terbesar terjadi pada belanja modal dan belanja barang dan jasa.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan APBD dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran, penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, keadaan darurat, dan/atau keadaan luar biasa.

Ketentuan Substansial:

  • Pendapatan Daerah: Terdiri dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  • Belanja Daerah: Terdiri dari belanja tidak langsung (belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, bagi hasil, bantuan keuangan, belanja tidak terduga) dan belanja langsung (belanja pegawai, barang dan jasa, belanja modal).
  • Pembiayaan Daerah: Terdiri dari penerimaan (SILPA tahun sebelumnya) dan pengeluaran (penyertaan modal).

Peraturan ini juga mengatur mengenai penganggaran belanja untuk penanganan keadaan darurat dan keperluan mendesak melalui belanja tidak terduga, dengan kriteria keadaan darurat dan keperluan mendesak yang telah ditetapkan.

(-)

(-)