Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara No. 27 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batu Bara Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pajak Reklame

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batu Bara 27/2009 · Perda Kabupaten Batu Bara No. 27 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Batu Bara Nomor 27 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Mei 2009Tanggal Penetapan:5 Mei 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Reklame
LokasiPemerintah Kabupaten Batu Bara
Tanggal Berlaku06 Mei 2009
Tanggal Penetapan05 Mei 2009
Tempat PenetapanLimapuluh

Peraturan ini mencabut peraturan sebelumnya yang mengatur ketentuan yang sama.

Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pajak Reklame mengatur tentang pajak atas penyelenggaraan reklame di wilayah Kabupaten Batu Bara. Latar belakang dikeluarkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah dan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Objek pajak reklame meliputi berbagai jenis reklame seperti papan/billboard, videotron/megatron, shop sign, shop panel, baliho, neon box, reklame kain, banner, stiker, reklame berjalan, reklame udara, reklame apung, reklame film/slide, dan reklame peragaan. Namun, terdapat pengecualian seperti reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian/mingguan/bulanan, label/merk produk, nama usaha/profesi yang melekat pada bangunan, dan penyelenggaraan reklame oleh pemerintah pusat dan daerah.

Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pemasangan reklame, dan wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame. Setiap wajib pajak harus memiliki izin sebelum menyelenggarakan reklame dengan memenuhi persyaratan seperti mengisi SPTPD, membuat surat permohonan izin, melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan, dan membayar pajak reklame.

Dasar pengenaan pajak adalah nilai sewa reklame yang diperhitungkan berdasarkan lokasi penempatan, jenis reklame, jangka waktu penyelenggaraan, dan ukuran media reklame. Tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25% dari nilai sewa reklame. Wilayah pemungutan pajak adalah di seluruh wilayah Kabupaten Batu Bara. Masa pajak ditetapkan 1 (satu) tahun, dan pajak terutang dipungut pada saat reklame diselenggarakan.

Wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak. Bupati menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan SKPD. Pembayaran pajak harus dilakukan sekaligus di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati.

(-)

Pelanggaran terhadap kewajiban pembayaran pajak yang tidak tepat waktu atau kurang bayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari pajak yang terutang.