Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau No. 16 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sanggau Nomor 16 Tahun 2007 tentang Retribusi Parkir

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sanggau 16/2007 · Perda Kabupaten Sanggau No. 16 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Sanggau Nomor 16 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Februari 2008Tanggal Penetapan:18 Desember 2007
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Parkir
LokasiPemerintah Kabupaten Sanggau
Tanggal Berlaku18 Februari 2008
Tanggal Penetapan18 Desember 2007
Tempat PenetapanSanggau

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1996 Tentang Pemakaian Tempat parkir.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Parkir di Kabupaten Sanggau. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan pemerintah daerah dalam penyediaan prasarana perparkiran serta meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap ketertiban parkir kendaraan. Tujuannya adalah untuk mengatur pemakaian tempat parkir.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pengaturan mengenai retribusi parkir di tepi jalan umum, meliputi nama, objek, subjek, golongan retribusi (Jasa Umum), cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, serta wilayah pemungutan.
  2. Pengaturan mengenai retribusi pemakaian tempat parkir, meliputi nama, objek, subjek, golongan retribusi (Jasa Usaha), cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, serta wilayah pemungutan.
  3. Tata cara pembayaran retribusi, termasuk ketentuan pembayaran tunai, waktu penyetoran ke kas daerah, dan sanksi administrasi berupa bunga jika terjadi keterlambatan pembayaran.
  4. Pelaksanaan dan pengawasan peraturan daerah oleh instansi teknis yang ditunjuk oleh Bupati.

Peraturan ini juga mengatur tentang besaran tarif retribusi parkir berdasarkan jenis kendaraan dan cara pembayaran (berlangganan atau insidentil). Wilayah pemungutan retribusi adalah seluruh wilayah Kabupaten Sanggau.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1996 Tentang Pemakaian Tempat parkir dinyatakan tidak berlaku lagi.

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam dengan kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling tinggi Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).