di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sanggau Nomor 16 Tahun 2007 tentang Retribusi Parkir
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sanggau 16/2007 · Perda Kabupaten Sanggau No. 16 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Sanggau Nomor 16 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Parkir di Kabupaten Sanggau. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan pemerintah daerah dalam penyediaan prasarana perparkiran serta meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap ketertiban parkir kendaraan. Tujuannya adalah untuk mengatur pemakaian tempat parkir.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang besaran tarif retribusi parkir berdasarkan jenis kendaraan dan cara pembayaran (berlangganan atau insidentil). Wilayah pemungutan retribusi adalah seluruh wilayah Kabupaten Sanggau.