di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2018-2025
Juga dikenal sebagai: QANUN Kabupaten Aceh Tengah 4/2019 · QANUN Kabupaten Aceh Tengah No. 4 Tahun 2019 · QANUN Kabupaten Aceh Tengah Nomor 4 Tahun 2019
Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2018-2025 (RIPPAR-KAB) bertujuan untuk mendorong pemerataan kesempatan berusaha dan memperoleh manfaat dari pariwisata, serta menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global. RIPPAR-KAB menjadi dasar pengaturan pembangunan kepariwisataan yang sinergis dengan tujuan, visi, dan misi pembangunan kabupaten.
Ketentuan Substansial:
RIPPAR-KAB memuat visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan, strategi, rencana pembangunan perwilayahan pariwisata, dan mekanisme pengendalian. Visi pembangunan kepariwisataan kabupaten adalah terwujudnya kabupaten sebagai destinasi ekowisata syariah berbasis alam dan budaya yang bersumber pada kekuatan setempat dan mampu mendorong pembangunan kabupaten untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara utuh dan berkelanjutan.
Kebijakan Pembangunan Kepariwisataan:
Kebijakan meliputi penetapan Destinasi Pariwisata Kabupaten (DPK), Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten (KSPK), dan Kawasan Pengembangan Pariwisata Kabupaten (KPPK); peningkatan aksesibilitas dan kualitas akses; pengembangan sarana dan prasarana transportasi; pengembangan prasarana umum, fasilitas umum, dan fasilitas pariwisata; pengembangan industri pariwisata yang berpihak pada kepemilikan lokal; dan pengembangan pemasaran pariwisata yang bertanggung jawab.
Strategi Pembangunan Kepariwisataan:
Strategi meliputi pembangunan destinasi pariwisata, industri pariwisata, pemasaran pariwisata, dan kelembagaan kepariwisataan. Strategi pembangunan destinasi pariwisata mencakup perwilayahan pembangunan pariwisata, pengembangan daya tarik wisata, pengembangan fasilitas pariwisata, pengembangan fasilitas umum pendukung pariwisata, pengembangan sistem jaringan transportasi internal dan eksternal, koordinasi lintas sektor, pengelolaan dampak lingkungan, pemberdayaan masyarakat, dan pemberdayaan investasi pariwisata.
Rencana Pembangunan Perwilayahan Pariwisata:
Rencana ini terdiri atas rencana struktur perwilayahan pariwisata, rencana DPK, rencana KPPK, dan rencana KSPK. Program pembangunan kepariwisataan meliputi program pembangunan destinasi pariwisata, program pembangunan industri pariwisata, program pembangunan pemasaran pariwisata, dan program pembangunan kelembagaan kepariwisataan.