Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2013. Perubahan ini meliputi penurunan pada sisi pendapatan dan peningkatan pada sisi belanja, yang mengakibatkan defisit anggaran. Untuk menutupi defisit tersebut, dilakukan penyesuaian pada pembiayaan daerah, baik dari sisi penerimaan maupun pengeluaran.
Perubahan pendapatan daerah mencakup pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Perubahan belanja daerah meliputi belanja tidak langsung (belanja pegawai, subsidi, hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan) dan belanja langsung (belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja modal).
Pembiayaan daerah mengalami perubahan pada penerimaan (SILPA tahun anggaran sebelumnya) dan pengeluaran (penyertaan modal/investasi pemerintah daerah). Lampiran peraturan daerah ini memberikan rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran tersebut.