Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2026

Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka dalam Upaya Optimalisasi Capaian Belajar dan Penguatan Karakter di Sekolah

Juga dikenal sebagai: SE Mendikdasmen 10/2026 · SE Mendikdasmen No. 10 Tahun 2026 · SE Mendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Maret 2026Tanggal Penetapan:27 Maret 2026
PendidikanSistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipeSurat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
Tanggal Berlaku27 Maret 2026
Tanggal Penetapan27 Maret 2026

(-)

Surat Edaran ini diterbitkan sebagai pedoman bagi seluruh satuan pendidikan pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka sebagai pendekatan utama dalam mengoptimalkan capaian belajar dan penguatan karakter murid. Kebijakan ini menekankan pentingnya lingkungan belajar yang kondusif, aman, dan nyaman melalui integrasi nilai-nilai positif dalam keseharian warga sekolah.

Secara substansial, sekolah diwajibkan menyelenggarakan pembelajaran tatap muka yang terencana, interaktif, dan berpusat pada murid untuk mencegah learning loss. Selain itu, sekolah didorong untuk mengimplementasikan penguatan pendidikan karakter melalui berbagai program, seperti gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, pertemuan pagi ceria, kegiatan kepanduan, serta program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam aspek budaya sekolah, sekolah diwajibkan menerapkan Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah) yang mencakup perlindungan fisik dan psikologis, penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), pengelolaan sampah berkelanjutan, serta penataan lingkungan sekolah. Terakhir, sekolah diwajibkan melakukan gerakan hemat energi dan air melalui efisiensi penggunaan listrik, pemanfaatan ventilasi alami, serta konservasi air. Dinas Pendidikan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota bertanggung jawab untuk melakukan pemantauan dan pengawasan berkelanjutan guna memastikan efektivitas pelaksanaan kebijakan ini di seluruh sekolah.

(-)

(-)