Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 31 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 31 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja dan Dana Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi Tahun Anggaran 2021

Juga dikenal sebagai: Permendikbudriset 31/2021 · Permendikbudriset No. 31 Tahun 2021 · Permendikbudriset Nomor 31 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Agustus 2021Tanggal Penetapan:2 September 2021
Sistem Pendidikan NasionalAnggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja dan Dana Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi Tahun Anggaran 2021
LokasiKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Tanggal Berlaku25 Agustus 2021
Tanggal Penetapan02 September 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja dan Dana Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi Tahun Anggaran 2021.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja dan Dana Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi Tahun Anggaran 2021. Perubahan tersebut meliputi ketentuan mengenai persyaratan sekolah penerima Dana BOS Kinerja, alokasi dana untuk Sekolah Penggerak dan sekolah yang memiliki mutu baik yang memerlukan sarana sanitasi, penghapusan ketentuan ayat (3) Pasal 15, dan perubahan Lampiran.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dikeluarkan untuk melakukan penyesuaian terhadap petunjuk teknis pengelolaan Dana BOS Kinerja dan Dana BOS Afirmasi Tahun Anggaran 2021.

Ketentuan Substansial:

  • Pasal 4 diubah untuk memperbarui persyaratan sekolah penerima Dana BOS Kinerja, termasuk Sekolah Penggerak, sekolah yang memiliki prestasi, dan sekolah yang memiliki mutu baik yang memerlukan sarana sanitasi.
  • Pasal 7 diubah untuk menyesuaikan alokasi dana bagi Sekolah Penggerak sebagai penerima Dana BOS Kinerja, dengan rincian alokasi yang berbeda untuk SD, SMP, SMA, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB.
  • Pasal 9 diubah untuk menyesuaikan alokasi dana bagi sekolah yang memiliki mutu baik yang memerlukan sarana sanitasi sebagai penerima Dana BOS Kinerja.
  • BAB V dihapus.
  • Pasal 15 ayat (3) dihapus.
  • Lampiran diubah untuk menyesuaikan teknis pelaksanaan penggunaan alokasi Dana BOS Kinerja.

(-)

1. Dalam hal penerima Dana BOS Kinerja dan Dana BOS Afirmasi tidak menyampaikan laporan penggunaan dana paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya dikenai sanksi administratif berupa penundaan penyaluran Dana BOS Reguler tahap II pada tahun berikutnya.