Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 9 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulungagung Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pedoman Pendirian Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tulungagung 9/2015 · Perda Kabupaten Tulungagung No. 9 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 9 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 April 2016Tanggal Penetapan:31 Agustus 2015
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Pendirian Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Tulungagung
Tanggal Berlaku11 April 2016
Tanggal Penetapan31 Agustus 2015
Tempat PenetapanTulungagung

Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 11 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pendirian dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) di Kabupaten Tulungagung. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan desa dan kesejahteraan masyarakat, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tujuan umum pembentukan BUM Desa adalah mengkoordinir kegiatan usaha-usaha di desa untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa. Tujuan khususnya adalah meningkatkan sumber pendapatan asli desa, memberikan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat desa, meningkatkan pengelolaan potensi desa, dan menciptakan kesempatan berwirausaha. Peraturan ini mengatur tahapan pendirian BUM Desa, termasuk inisiatif, identifikasi potensi usaha, penyertaan modal, dan pembentukan melalui Peraturan Desa. BUM Desa dapat terdiri dari unit-unit usaha yang berbadan hukum. Organisasi pengelola BUM Desa terpisah dari organisasi Pemerintahan Desa, terdiri dari Penasehat (Kepala Desa secara ex officio), Pelaksana Operasional, dan Pengawas. Peraturan ini juga mengatur kewajiban dan wewenang masing-masing unsur pengelola, mekanisme pembentukan pengelola, permodalan BUM Desa yang bersumber dari APB Desa dan penyertaan modal masyarakat, klasifikasi jenis usaha BUM Desa (bisnis sosial, penyewaan, perantara, produksi/perdagangan, keuangan, dan usaha bersama), kerjasama BUM Desa dengan pihak ketiga, penggunaan laba BUM Desa, kepailitan BUM Desa, dan pertanggungjawaban pelaksanaan BUM Desa.

1. BUM Desa atau sebutan yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku tetap dapat menjalankan kegiatannya. 2. BUM Desa atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan penyesuaian dengan ketentuan Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini berlaku.

1. Setiap Pengurus yang melanggar ketentuan pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau peraturan lain yang mengikat dikenai sanksi administrasi berupa peringatan tertulis dan/atau pemberhentian pengurus. 2. Dalam hal terjadi pemberhentian pengurus, maka dilakukan penunjukan pengurus pengganti melalui musyawarah desa.