Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pendirian dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) di Kabupaten Tulungagung. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan desa dan kesejahteraan masyarakat, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tujuan umum pembentukan BUM Desa adalah mengkoordinir kegiatan usaha-usaha di desa untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa. Tujuan khususnya adalah meningkatkan sumber pendapatan asli desa, memberikan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat desa, meningkatkan pengelolaan potensi desa, dan menciptakan kesempatan berwirausaha. Peraturan ini mengatur tahapan pendirian BUM Desa, termasuk inisiatif, identifikasi potensi usaha, penyertaan modal, dan pembentukan melalui Peraturan Desa. BUM Desa dapat terdiri dari unit-unit usaha yang berbadan hukum. Organisasi pengelola BUM Desa terpisah dari organisasi Pemerintahan Desa, terdiri dari Penasehat (Kepala Desa secara ex officio), Pelaksana Operasional, dan Pengawas. Peraturan ini juga mengatur kewajiban dan wewenang masing-masing unsur pengelola, mekanisme pembentukan pengelola, permodalan BUM Desa yang bersumber dari APB Desa dan penyertaan modal masyarakat, klasifikasi jenis usaha BUM Desa (bisnis sosial, penyewaan, perantara, produksi/perdagangan, keuangan, dan usaha bersama), kerjasama BUM Desa dengan pihak ketiga, penggunaan laba BUM Desa, kepailitan BUM Desa, dan pertanggungjawaban pelaksanaan BUM Desa.