Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarmasin 12/2015 · Perda Kota Banjarmasin No. 12 Tahun 2015 · Perda Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Desember 2015Tanggal Penetapan:14 Desember 2015
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
LokasiPemerintah Kota Banjarmasin
Tanggal Berlaku15 Desember 2015
Tanggal Penetapan14 Desember 2015
Tempat PenetapanBanjarmasin

Peraturan Daerah Daerah Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Daerah Banjarmasin sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Daerah Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Daerah Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Daerah Banjarmasin.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kota Banjarmasin. Latar belakangnya adalah untuk menjamin kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan di tengah meningkatnya pertambahan penduduk dan perkembangan ekonomi yang mengancam lahan pertanian. Kebijakan ini mengatur perencanaan, pengembangan, pemanfaatan, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Perencanaan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang meliputi kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan, lahan pertanian pangan di dalam dan di luar kawasan, serta lahan cadangan pertanian pangan.
  2. Pengembangan lahan pertanian melalui intensifikasi (peningkatan kesuburan tanah, kualitas benih, pengendalian hama, pengembangan inovasi pertanian) dan diversifikasi (pola tanam, tumpang sari).
  3. Pemanfaatan lahan pertanian dengan menjamin konservasi tanah dan air.
  4. Pembinaan kepada pihak terkait pemanfaatan lahan pertanian.
  5. Pengendalian alih fungsi lahan melalui insentif (keringanan pajak, pengembangan infrastruktur) dan disinsentif (pencabutan insentif). Alih fungsi lahan hanya diperbolehkan untuk kepentingan umum atau bencana alam dengan penggantian lahan yang sesuai.
  6. Pengawasan terhadap kinerja perencanaan, pengembangan, pemanfaatan, pembinaan, dan pengendalian lahan pertanian.
  7. Perlindungan dan pemberdayaan petani melalui jaminan harga komoditas, sarana produksi, pemasaran, kompensasi gagal panen, serta penguatan kelembagaan petani dan fasilitas pembiayaan.

Peraturan ini juga mengatur pembiayaan perlindungan lahan pertanian yang bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah, serta peran serta masyarakat dalam perlindungan lahan pertanian.

(-)

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.