di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarmasin 12/2015 · Perda Kota Banjarmasin No. 12 Tahun 2015 · Perda Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kota Banjarmasin. Latar belakangnya adalah untuk menjamin kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan di tengah meningkatnya pertambahan penduduk dan perkembangan ekonomi yang mengancam lahan pertanian. Kebijakan ini mengatur perencanaan, pengembangan, pemanfaatan, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Ketentuan substansial meliputi:
Peraturan ini juga mengatur pembiayaan perlindungan lahan pertanian yang bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah, serta peran serta masyarakat dalam perlindungan lahan pertanian.