Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memacu dan meningkatkan kegiatan pembangunan di kawasan timur Indonesia, khususnya di Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur, dengan menetapkan Kecamatan Aesesa sebagai pusat Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) Mbay. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan peluang lebih luas kepada dunia usaha. Pelaksanaan dan koordinasi pembangunan KAPET Mbay dilakukan oleh Tim Pengarah dan Badan Pengelola yang bertanggung jawab kepada Presiden. Badan Pengelola bertugas mengendalikan dan mengawasi pembangunan berdasarkan Rencana Induk Pengembangan. Pengusaha di KAPET Mbay mendapatkan perlakuan perpajakan khusus, termasuk pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk kegiatan tertentu.