Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 15 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 1998 tentang Penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Mbay

Juga dikenal sebagai: Keppres 15/1998 · Keppres No. 15 Tahun 1998 · Keppres Nomor 15 Tahun 1998

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:19 Januari 1998
Kebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Mbay
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan19 Januari 1998
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 1996 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1998.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memacu dan meningkatkan kegiatan pembangunan di kawasan timur Indonesia, khususnya di Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur, dengan menetapkan Kecamatan Aesesa sebagai pusat Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) Mbay. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan peluang lebih luas kepada dunia usaha. Pelaksanaan dan koordinasi pembangunan KAPET Mbay dilakukan oleh Tim Pengarah dan Badan Pengelola yang bertanggung jawab kepada Presiden. Badan Pengelola bertugas mengendalikan dan mengawasi pembangunan berdasarkan Rencana Induk Pengembangan. Pengusaha di KAPET Mbay mendapatkan perlakuan perpajakan khusus, termasuk pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk kegiatan tertentu.

(-)

(-)