Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penertiban Ternak bertujuan untuk menjamin keamanan, ketertiban, dan perlindungan masyarakat serta lingkungan dari gangguan ternak. Latar belakangnya adalah perlunya mengatur penertiban ternak di tempat umum dalam rangka penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban lingkungan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi larangan bagi pemilik ternak untuk melepas ternak di lokasi-lokasi tertentu, seperti area penghijauan, pertamanan, jalan, dan tempat umum lainnya. Ternak yang berkeliaran tanpa penggembalaan dianggap sebagai ternak liar dan dapat ditangkap oleh petugas. Ternak yang akan diperdagangkan atau melintas di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat wajib memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan Kartu Kepemilikan Ternak. Pemerintah Daerah menyediakan tempat penampungan ternak yang ditangkap. Pemilik ternak memiliki waktu 5x24 jam untuk menebus ternaknya setelah penangkapan, jika tidak, Pemerintah Daerah dapat menjualnya melalui lelang. Hasil penjualan akan dikembalikan kepada pemilik ternak setelah dikurangi denda dan biaya lainnya. Dinas Peternakan, Satpol PP, Camat, Lurah, dan Kepala Desa bertanggung jawab atas pembinaan dan pengawasan pelaksanaan penertiban ternak.