di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cirebon 13/2011 · Perda Kabupaten Cirebon No. 13 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Cirebon Nomor 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Cirebon, meliputi peningkatan sarana prasarana, profesionalisme tenaga pendidik, pengawasan, pengendalian, dan pelayanan di bidang pendidikan. Penyelenggaraan pendidikan harus menjamin pemerataan, peningkatan mutu pembelajaran, daya saing, dan efisiensi manajemen pendidikan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pengelolaan pendidikan formal, nonformal, dan informal oleh pemerintah daerah dan masyarakat. Pemerintah daerah mengelola pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, serta menyelenggarakan satuan pendidikan dasar dan menengah yang bertaraf internasional dan berbasis keunggulan lokal. Lembaga pendidikan asing yang beroperasi di daerah wajib bekerja sama dengan lembaga pendidikan lokal. Pemerintah daerah wajib membina dan mengembangkan pendidik dan tenaga kependidikan, serta membantu pembinaan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Peraturan ini juga mengatur jenis, jenjang, dan jalur pendidikan, bahasa pengantar, kurikulum, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pendanaan pendidikan, peran serta masyarakat, perizinan satuan pendidikan, evaluasi, akreditasi, sertifikasi, dan pengawasan.