Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon No. 13 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cirebon 13/2011 · Perda Kabupaten Cirebon No. 13 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Cirebon Nomor 13 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juni 2011Tanggal Penetapan:1 Juni 2011
Sistem Pendidikan NasionalOtonomi & Pemerintahan DaerahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pendidikan
LokasiPemerintah Kabupaten Cirebon
Tanggal Berlaku07 Juni 2011
Tanggal Penetapan01 Juni 2011
Tempat PenetapanSumber

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Cirebon, meliputi peningkatan sarana prasarana, profesionalisme tenaga pendidik, pengawasan, pengendalian, dan pelayanan di bidang pendidikan. Penyelenggaraan pendidikan harus menjamin pemerataan, peningkatan mutu pembelajaran, daya saing, dan efisiensi manajemen pendidikan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pengelolaan pendidikan formal, nonformal, dan informal oleh pemerintah daerah dan masyarakat. Pemerintah daerah mengelola pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, serta menyelenggarakan satuan pendidikan dasar dan menengah yang bertaraf internasional dan berbasis keunggulan lokal. Lembaga pendidikan asing yang beroperasi di daerah wajib bekerja sama dengan lembaga pendidikan lokal. Pemerintah daerah wajib membina dan mengembangkan pendidik dan tenaga kependidikan, serta membantu pembinaan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Peraturan ini juga mengatur jenis, jenjang, dan jalur pendidikan, bahasa pengantar, kurikulum, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pendanaan pendidikan, peran serta masyarakat, perizinan satuan pendidikan, evaluasi, akreditasi, sertifikasi, dan pengawasan.

1. Pada saat peraturan daerah ini ditetapkan, guru yang sedang melaksanakan tugas tambahan sebagai kepala sekolah, masa tugasnya dihitung sejak yang bersangkutan ditugaskan sebagai kepala sekolah kecuali bagi guru yang melaksanakan tugas tambahan sebagai kepala sekolah sejak tahun 2003 dan atau sebelumnya, maka dianggap telah menjabat sebanyak 2 (dua) kali. 2. Rintisan wajib belajar 12 (dua belas) tahun diberlakukan efektif paling lambat 3 (tiga) tahun sejak peraturan daerah ini diundangkan. 3. Izin pendirian satuan pendidikan yang telah diberikan kepada penyelenggara sebelum peraturan daerah ini diundangkan, dinyatakan tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan daerah ini. 4. Izin pendirian satuan pendidikan yang telah diberikan kepada penyelenggara dan ternyata terdapat hal-hal yang bertentangan dengan peraturan daerah ini, paling lama 1 (satu) tahun setelah peraturan daerah ini diundangkan harus diperbaharui.

1. Terhadap satuan pendidikan yang melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi administrasi berupa: a. bagi kepala satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dikenai sanksi kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dikenai sanksi berupa pengurangan atau penghentian bantuan fasilitas yang diberikan oleh pemerintah daerah serta dapat dicabut izinnya. 2. Bagi satuan pendidikan lembaga pendidikan asing yang melanggar ketentuan peraturan daerah ini, dapat dicabut izinnya. 3. Penyelenggaraan satuan pendidikan yang didirikan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam peraturan daerah ini dikenakan sanksi baik administrasi maupun pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.