Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah bertujuan untuk meningkatkan kedudukan, peran, dan kualitas perempuan serta mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunan daerah. Latar belakangnya adalah perlunya strategi pengarusutamaan gender yang efektif, sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008. Tujuan utama peraturan ini adalah memberikan arahan bagi Pemerintah Daerah dan DPRD dalam mengintegrasikan gender ke dalam seluruh tahapan pembangunan, mewujudkan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang responsif gender, serta meningkatkan peran lembaga yang menangani pemberdayaan perempuan.
Ketentuan substansial mencakup kewenangan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan PUG, seperti penetapan kebijakan, koordinasi, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi. Pemerintah Daerah juga berkewajiban merumuskan kebijakan dan strategi PUG dengan melibatkan unsur masyarakat. Lembaga non-pemerintah dan perguruan tinggi berhak turut serta dalam PUG sebagai pusat rujukan dan advokasi. Lembaga pemerintah bertugas menyelenggarakan kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, komunikasi, informasi, edukasi, serta pendidikan dan pelatihan terkait PUG. Peraturan ini juga mengatur perencanaan pembangunan berperspektif gender yang dituangkan dalam RPJPD, RPJMD, Renstra SKPD, dan Rencana Kerja SKPD melalui analisis gender. Gubernur bertanggung jawab dalam penyelenggaraan PUG dan menetapkan SKPD yang membidangi pemberdayaan perempuan sebagai koordinator. Dibentuk Pokja PUG Provinsi untuk mempercepat pelembagaan PUG di seluruh SKPD.