Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 10 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Indramayu Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten, Tbk

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Indramayu 10/2015 · Perda Kabupaten Indramayu No. 10 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 10 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 November 2015Tanggal Penetapan:24 November 2015
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Indramayu Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten, Tbk
LokasiPemerintah Kabupaten Indramayu
Tanggal Berlaku24 November 2015
Tanggal Penetapan24 November 2015
Tempat PenetapanIndramayu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 17 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Indramayu pada PT. Bank Jabar Cabang Indramayu (Lembaran Daerah Nomor 17 Tahun 2007 Seri E6).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Indramayu pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (Bank BJB). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat, meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, serta meningkatkan pendapatan asli daerah melalui penunjangan permodalan Bank BJB. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan permodalan Bank BJB, memenuhi modal disetor sesuai komposisi kepemilikan saham, mempertahankan posisi sebagai pemegang saham, mendorong laju pertumbuhan ekonomi daerah, dan meningkatkan kontribusi bagi pendapatan asli daerah. Ketentuan substansial mencakup jumlah penyertaan modal yang ditetapkan sebesar Rp. 100.000.000.000,00 (Seratus Milyar Rupiah), dengan sebagian telah disetor hingga 31 Desember 2014. Sisa penyertaan modal akan dilaksanakan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah dan ditetapkan dalam APBD tahun berkenaan. Pemerintah Kabupaten Indramayu berhak menerima bagian laba atau hasil usaha dari Bank BJB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yang merupakan pendapatan daerah dan disetor pada Rekening Kas Umum Daerah. Bank BJB berkewajiban mengelola modal berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan dan memberikan perhatian terhadap pemberdayaan bagi usaha produktif Usaha Kecil Menengah (UKM). Bank BJB juga wajib menyampaikan laporan perkembangan penyertaan modal setiap semester.

(-)

(-)