Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 107 Tahun 2026

Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 107 Tahun 2026 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Operator Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran

Juga dikenal sebagai: Kep Dirjen Hubla KP-DJPL 107/2026 · Kep Dirjen Hubla No. KP-DJPL 107 Tahun 2026 · Kep Dirjen Hubla Nomor KP-DJPL 107 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Maret 2026Tanggal Penetapan:3 Maret 2026
Transportasi & LogistikProfesiTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipeKeputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut
Tanggal Berlaku03 Maret 2026
Tanggal Penetapan03 Maret 2026

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2011 tentang Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran.

Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut ini menetapkan petunjuk pelaksanaan pendidikan dan pelatihan bagi operator Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran. Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan ini wajib diikuti oleh petugas Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2011. Pendidikan dan pelatihan dapat diselenggarakan oleh lembaga pendidikan yang telah memiliki Certificate of Approval of AtoN Training Course dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Lembaga pendidikan wajib mendapatkan persetujuan dari Direktur Kenavigasian terkait rencana pelaksanaan, yang mencakup tanggal, tempat, daftar peserta, daftar usulan pengajar, dan metode pembelajaran jarak jauh jika menggunakan blended learning. Kegiatan dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan tersebut dan harus sesuai dengan kurikulum yang ditetapkan oleh Kepala BPSDMP. Pelatihan dilaksanakan selama 50 jam pelajaran atau 5 hari efektif ditambah 1 hari ujian, dapat secara tatap muka atau blended learning. Persyaratan peserta meliputi surat rekomendasi, minimal pendidikan SMU/SMK, dan usia maksimal 40 tahun. Lembaga pendidikan wajib melaporkan hasil kegiatan dua minggu setelah selesai dan tidak dapat mengajukan rencana pelaksanaan selanjutnya sebelum laporan diserahkan. Peserta yang lulus akan diberikan sertifikat pelatihan.

(-)

(-)