Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 8 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tegal 8/2020 · Perda Kabupaten Tegal No. 8 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 8 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 April 2020Tanggal Penetapan:27 April 2020
Pelayanan KesehatanBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenanggulangan Penyakit Menular
LokasiPemerintah Kabupaten Tegal
Tanggal Berlaku27 April 2020
Tanggal Penetapan27 April 2020
Tempat PenetapanSlawi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tegal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tegal.

Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, memenuhi kebutuhan informasi dan pelayanan kesehatan, melindungi masyarakat dari penularan penyakit, memberikan kemudahan pelayanan, meningkatkan mutu sumber daya manusia, menurunkan angka kematian dan kecacatan, mengurangi dampak sosial ekonomi, dan memenuhi hak hidup sehat.

Ketentuan substansial mencakup tanggung jawab Bupati dalam pelaksanaan operasional penanggulangan penyakit menular, dengan melibatkan instansi terkait dan bertanggung jawab kepada Gubernur. Penyelenggaraan dilakukan oleh Pemerintah Daerah, pemerintah desa, swasta, dan masyarakat secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan melalui upaya kesehatan masyarakat dan perorangan. Pemerintah Daerah menetapkan program prioritas dengan kriteria penyakit endemis, potensial KLB/wabah, fatalitas tinggi, dampak sosial ekonomi luas, dan menjadi sasaran reduksi, eliminasi, dan eradikasi global. Program diselenggarakan melalui upaya kesehatan dengan mengutamakan upaya kesehatan masyarakat, dan dapat membentuk kelompok kerja operasional atau Tim penanggulangan penyakit menular.

Upaya penanggulangan meliputi pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan melalui promosi kesehatan, surveilans kesehatan, pengendalian faktor risiko, penemuan kasus, penanganan kasus, pemberian kekebalan (imunisasi), dan pemberian obat pencegahan secara massal. Promosi kesehatan dilakukan melalui komunikasi, informasi, dan edukasi untuk mencapai perubahan perilaku hidup bersih dan sehat. Surveilans kesehatan dilakukan untuk menyediakan informasi tentang situasi penyakit dan faktor risiko. Pengendalian faktor risiko ditujukan untuk memutus rantai penularan. Penemuan kasus dilakukan secara aktif dan pasif, dan harus diperkuat dengan uji laboratorium. Penanganan kasus ditujukan untuk memutus mata rantai penularan dan/atau pengobatan penderita. Pemberian kekebalan dilakukan melalui imunisasi rutin, tambahan, dan khusus. Pemberian obat pencegahan secara massal hanya dapat dilakukan pada penyakit tropik yang terabaikan.

(-)

1. Bupati berwenang memberikan sanksi administratif terhadap pelanggaran Peraturan Daerah ini. 2. Sanksi administratif meliputi teguran lisan, teguran tertulis, pencabutan sementara izin profesi, dan/atau penghentian atau penutupan usaha. 3. Pelanggaran Pasal 40 diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00.