Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo No. 10 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bungo Nomor 10 Tahun 2013 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bungo 10/2013 · Perda Kabupaten Bungo No. 10 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bungo Nomor 10 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Desember 2013Tanggal Penetapan:18 Desember 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
LokasiPemerintah Kabupaten Bungo
Tanggal Berlaku18 Desember 2013
Tanggal Penetapan18 Desember 2013
Tempat PenetapanMuara Bungo

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 15 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 9 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 15 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan di Kabupaten Bungo. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf a juncto Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan kesehatan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Nama dan Objek Retribusi: Retribusi Pelayanan Kesehatan dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah di Puskesmas, Puskesmas Keliling, Puskesmas Pembantu, Balai Pengobatan, dan tempat pelayanan kesehatan lainnya yang sejenis. 2. Subjek dan Wajib Retribusi: Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan kesehatan. Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi. 3. Golongan Retribusi: Retribusi pelayanan kesehatan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur dengan memperhitungkan biaya operasional pemeliharaan dan biaya bunga atas penyediaan jasa. 5. Pemanfaatan Dana: Pemanfaatan dana di fasilitas kesehatan pemerintah mengikuti ketentuan perundangan yang berlaku dan tata kelola keuangan daerah. Besarnya jasa pelayanan adalah 35%, BHP 35%, dan jasa sarana 30%. Penduduk yang mengikuti jaminan kesehatan ditanggung sepenuhnya oleh penjamin, sedangkan pembayaran retribusi untuk keluarga miskin dan kelompok tertentu dibebankan kepada Pemerintah Daerah. 6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis pelayanan kesehatan, yaitu Jasa Sarana (JS), Bahan Habis Pakai (BHP), dan Jasa Pelayanan (JP). Besarnya tarif tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali. 7. Wilayah Pemungutan: Retribusi terutang dipungut di wilayah Daerah tempat pelayanan diberikan. 8. Masa dan Saat Retribusi Terutang: Masa retribusi adalah pada saat penagihan dengan menggunakan tarif retribusi. Saat retribusi terutang adalah saat diterbitkannya Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan. 9. Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dilakukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran retribusi harus dilunasi sekaligus untuk masa 1 bulan selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang. 2. Dalam hal Wajib Retribusi badan usaha yang tidak membayar dengan sengaja dan atau menghindar dari kewajibannya, dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usahanya.