Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 22 Tahun 1995

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 1995 tentang Pembentukan Tim Pengamanan Hutan Terpadu

Juga dikenal sebagai: Keppres 22/1995 · Keppres No. 22 Tahun 1995 · Keppres Nomor 22 Tahun 1995

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Maret 1998Tanggal Penetapan:24 April 1995
Kehutanan & PerkebunanOrganisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Tim Pengamanan Hutan Terpadu
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Maret 1998
Tanggal Penetapan24 April 1995
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1995 ini dibentuk dengan tujuan untuk melindungi dan mengamankan hutan serta hasil hutan yang memiliki nilai strategis bagi pembangunan nasional dan lingkungan hidup. Untuk itu, dibentuklah Tim Pengamanan Hutan Terpadu (TPHT) yang bertugas merumuskan kebijakan pengamanan hutan secara terpadu, mengendalikan, mengawasi, dan mengkoordinasikan langkah-langkah pengamanan hutan. TPHT Pusat dipimpin oleh Menteri Kehutanan dan didukung oleh berbagai pejabat tinggi dari ABRI, Kejaksaan, dan departemen terkait. TPHT juga memiliki satuan tugas dan sekretariat untuk membantu pelaksanaan tugasnya. Di tingkat daerah, TPHT Daerah dibentuk dengan susunan keanggotaan yang mencerminkan TPHT Pusat, dan bertugas melaksanakan operasi pengamanan hutan di daerah masing-masing.

(-)

(-)