Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 12 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pulau Morotai 12/2011 · Perda Kabupaten Pulau Morotai No. 12 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Pulau Morotai Nomor 12 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2011Tanggal Penetapan:28 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Hotel
LokasiPemerintah Kabupaten Pulau Morotai
Tanggal Berlaku28 Desember 2011
Tanggal Penetapan28 Desember 2011
Tempat PenetapanDaruba

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara tentang Pajak Hotel.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hotel di Kabupaten Pulau Morotai. Latar belakangnya adalah untuk mengatur pemungutan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah seiring dengan terbentuknya Kabupaten Pulau Morotai sebagai daerah otonom. Tujuannya adalah untuk meningkatkan penerimaan daerah dalam rangka menunjang pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah serta meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap pembangunan daerah.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak Hotel dipungut atas pelayanan yang disediakan oleh hotel. Objek pajak adalah pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang seperti fasilitas telepon, internet, dan transportasi. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel, sedangkan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel.
  2. Dasar Pengenaan, Tarif Pajak, dan Perhitungan Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada hotel. Tarif pajak Hotel ditetapkan sebesar 10%.
  3. Wilayah Pemungutan dan Tata Cara Pemungutan Pajak: Pajak hotel yang terutang dipungut di wilayah Kabupaten Pulau Morotai dan pemungutan pajak dilarang diborongkan.
  4. Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang: Masa pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender dan pajak terutang dalam masa pajak terjadi pada saat pelayanan di hotel.
  5. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah dan Tata Cara Penetapan Pajak: Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPTPD dan menyampaikannya kepada Bupati selambat-lambatnya 15 hari setelah beroperasinya hotel.

Peraturan ini juga mengatur tata cara pembayaran dan penagihan, keringanan dan pembebasan pajak, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa penagihan, sanksi administrasi, pembukuan, pemeriksaan, dan pengawasan, insentif pemungutan, ketentuan khusus, penyidikan, dan ketentuan pidana.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, pajak yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah tentang Pajak Hotel Kabupaten Halmahera Utara (kabupaten induk) yang menjadi hak Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Bupati dapat menutup dan mencabut izin usaha bagi pengusaha yang melalaikan kewajiban pembayaran pajak, memungut pajak tanpa nota yang sah, atau menolak pemeriksaan. 2. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan Keuangan Daerah dapat dipidana kurungan atau denda. 3. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan Keuangan Daerah dapat dipidana penjara atau denda. 4. Pejabat atau Tenaga Ahli yang melanggar kewajiban merahasiakan informasi diancam pidana.