Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 1 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tapin 1/2013 · Perda Kabupaten Tapin No. 1 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Tapin Nomor 1 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Januari 2013Tanggal Penetapan:25 Januari 2013
Otonomi & Pemerintahan DaerahTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Perda Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin
LokasiPemerintah Kabupaten Tapin
Tanggal Berlaku25 Januari 2013
Tanggal Penetapan25 Januari 2013
Tempat PenetapanRantau

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 08 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 08 Tahun 2010. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Pasal 2 huruf c: Mengubah daftar Lembaga Teknis Daerah, termasuk Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat, Badan Kepegawaian Daerah, dan lainnya.
  2. Pasal 21: Mengubah ketentuan mengenai Inspektorat, termasuk tugas pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah dan desa, serta fungsi-fungsi seperti penyusunan program pengawasan, perumusan kebijakan, pemeriksaan, dan pelayanan administrasi. Susunan organisasi Inspektorat terdiri dari Inspektur, Sekretariat, Inspektur Pembantu Wilayah, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
  3. Pasal 28: Mengubah ketentuan mengenai Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, termasuk tugas menyusun dan melaksanakan kebijakan daerah di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, serta fungsi-fungsi seperti perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan penyusunan rencana dan program, pembinaan, dan pengawasan. Susunan organisasi terdiri dari Sub Bagian Tata Usaha, Sub Bidang, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
  4. Pasal 29: Mengubah ketentuan mengenai Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu, termasuk tugas melaksanakan koordinasi dan menyelenggarakan pelayanan administrasi di bidang perijinan secara terpadu, serta fungsi-fungsi seperti pelaksanaan penyusunan program, penyelenggaraan pelayanan administrasi perijinan, koordinasi proses pelayanan, dan pemantauan evaluasi. Susunan organisasi terdiri dari Subbagian Tata Usaha, Seksi, Tim Teknis, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan organisasi perangkat daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih baru dan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik.

(-)

(-)