Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Panjang Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Panjang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Padang Panjang 2/2021 · Perda Kota Padang Panjang No. 2 Tahun 2021 · Perda Kota Padang Panjang Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Agustus 2021Tanggal Penetapan:5 Agustus 2021
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
LokasiPemerintah Kota Padang Panjang
Tanggal Berlaku05 Agustus 2021
Tanggal Penetapan05 Agustus 2021
Tempat PenetapanPadang Panjang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 menetapkan laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Laporan keuangan ini mencakup:

  1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) yang menunjukkan pendapatan sebesar Rp 547.774.902.696,06 dan belanja serta transfer sebesar Rp 544.006.534.759,84, menghasilkan surplus sebesar Rp 3.768.367.936,22. Pembiayaan netto tercatat sebesar Rp 47.042.557.619,77, dengan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp 50.810.925.555,99.
  2. Neraca per 31 Desember 2020 mencatat total aset sebesar Rp 1.249.655.188.297,43, kewajiban sebesar Rp 12.632.361.642,70, dan ekuitas sebesar Rp 1.237.022.826.654,73.
  3. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL) menunjukkan saldo awal sebesar Rp 47.042.557.619,77, penggunaan sebagai penerimaan pembiayaan tahun berjalan sebesar nilai yang sama, dan saldo akhir SAL sebesar Rp 50.810.925.555,99.
  4. Laporan Operasional (LO) mencatat nilai sebesar Rp (8.665.713.594,48).
  5. Laporan Arus Kas mencatat arus kas dari aktivitas operasi sebesar Rp 56.243.500,623.09, aktivitas investasi sebesar Rp (52.787.157.288,87), dan saldo akhir kas di BUD sebesar Rp 48.847.532.177,99.
  6. Laporan Perubahan Ekuitas mencatat nilai sebesar Rp 1.237.022.826.654,73.
  7. Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Laporan keuangan ini dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Walikota Padang Panjang menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)