Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 9 Tahun 1970

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 1970 tentang Penjerahan Lembaga Kanker Nasional Dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Kepada Departemen Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Keppres 9/1970 · Keppres No. 9 Tahun 1970 · Keppres Nomor 9 Tahun 1970

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Januari 1970Tanggal Penetapan:22 Januari 1970
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenjerahan Lembaga Kanker Nasional Dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Kepada Departemen Kesehatan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 Januari 1970
Tanggal Penetapan22 Januari 1970
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1970 bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan Lembaga Kanker Nasional. Keputusan ini mengatur pemindahan pengurusan Lembaga Kanker Nasional dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) ke Departemen Kesehatan. Dalam keputusan ini, Lembaga Kanker Nasional dikeluarkan dari struktur organisasi LIPI dan dimasukkan ke dalam struktur organisasi Departemen Kesehatan. Pelaksanaan serah terima dan pengaturan lebih lanjut mengenai perubahan struktur organisasi ini akan diatur oleh Ketua LIPI dan Menteri Kesehatan. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 22 Januari 1970.

(-)

(-)