Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 212 Tahun 1952

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 212 Tahun 1952 tentang Pembentukan Delegasi Untuk Mewakili RI Dalam Konperensi Wakil-Wakil Yang Berkuasa Penuh Dari I.T.U. (S)

Juga dikenal sebagai: Keppres 212/1952 · Keppres No. 212 Tahun 1952 · Keppres Nomor 212 Tahun 1952

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:8 September 1952
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Delegasi Untuk Mewakili RI Dalam Konperensi Wakil-Wakil Yang Berkuasa Penuh Dari I.T.U. (S)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan08 September 1952
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 212 Tahun 1952 ini menetapkan pembentukan delegasi untuk mewakili Indonesia dalam Konferensi International Telecommunication Union (I.T.U.) di Buenos Aires. Delegasi terdiri dari tiga anggota, yaitu Muhamad Asari Suria Negara sebagai Ketua, Rubin Kain, dan Mr. Karni sebagai anggota. Delegasi bertugas menghadiri konferensi yang berlangsung selama delapan minggu. Keputusan ini juga mengatur tentang perjalanan delegasi, termasuk rute perjalanan, biaya perjalanan, tunjangan, dan kewajiban pelaporan setelah kembali. Delegasi diharuskan membuat laporan tertulis dan pertanggungjawaban keuangan setelah menyelesaikan tugasnya.

(-)

(-)