Undang-Undang Darurat No. 15 Tahun 1957 ini bertujuan untuk menggantikan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1956 dengan peraturan yang lebih komprehensif mengenai kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Konstituante. Latar belakang dari kebijakan ini adalah untuk menyamakan kedudukan keuangan Anggota Konstituante dengan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, mengingat kedudukan mereka yang setara. Ketentuan substansial dari undang-undang ini mencakup penerapan peraturan keuangan yang berlaku bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat kepada Anggota Konstituante, dengan penyesuaian tertentu seperti perubahan istilah dari 'Dewan Perwakilan Rakyat' menjadi 'Konstituante' dan 'Jakarta' menjadi 'Bandung'. Selain itu, undang-undang ini mengatur penghasilan Anggota Konstituante berdasarkan kehadiran mereka dalam rapat dan tugas yang ditentukan, dengan potongan penghasilan jika tidak hadir tanpa alasan yang sah.