Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang Darurat No. 15 Tahun 1957

Undang-undang Darurat Nomor 15 Tahun 1957 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Konstituante

Juga dikenal sebagai: UUDrt 15/1957 · UUDrt No. 15 Tahun 1957 · UUDrt Nomor 15 Tahun 1957

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:7 Mei 1957
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeUndang-undang Darurat
TemaKedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Konstituante
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan07 Mei 1957
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Darurat No. 3 tahun 1956 (Lembaran Negara No. 50 tahun 1956) Peraturan ini mengubah: (-)

Undang-Undang Darurat No. 15 Tahun 1957 ini bertujuan untuk menggantikan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1956 dengan peraturan yang lebih komprehensif mengenai kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Konstituante. Latar belakang dari kebijakan ini adalah untuk menyamakan kedudukan keuangan Anggota Konstituante dengan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, mengingat kedudukan mereka yang setara. Ketentuan substansial dari undang-undang ini mencakup penerapan peraturan keuangan yang berlaku bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat kepada Anggota Konstituante, dengan penyesuaian tertentu seperti perubahan istilah dari 'Dewan Perwakilan Rakyat' menjadi 'Konstituante' dan 'Jakarta' menjadi 'Bandung'. Selain itu, undang-undang ini mengatur penghasilan Anggota Konstituante berdasarkan kehadiran mereka dalam rapat dan tugas yang ditentukan, dengan potongan penghasilan jika tidak hadir tanpa alasan yang sah.

1. Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1957 dengan catatan bahwa ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini bagi Anggota-anggota Panitya Persiapan Konstitusi dan Panitya Rumah Tangga dari Konstituante berlaku surut sampai tanggal 14 Februari 1957.

(-)