Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2022

Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara Pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah

Juga dikenal sebagai: SE Menteri PAN-RB 11/2022 · SE Menteri PAN-RB No. 11 Tahun 2022 · SE Menteri PAN-RB Nomor 11 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Maret 2022Tanggal Penetapan:25 Maret 2022
Aparatur Sipil NegaraKeagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipeSurat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJam Kerja Aparatur Sipil Negara Pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku25 Maret 2022
Tanggal Penetapan25 Maret 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini bertujuan untuk melakukan penyesuaian penerapan jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Instansi Pemerintah selama bulan Ramadhan 1443 Hijriah. Surat Edaran ini menjadi acuan bagi Instansi Pemerintah dalam menetapkan jam kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansinya masing-masing selama bulan Ramadhan 1443 Hijriah. Jam kerja bagi instansi yang memberlakukan 5 hari kerja adalah Senin-Kamis pukul 08.00-15.00 dengan istirahat pukul 12.00-12.30, dan Jumat pukul 08.00-15.30 dengan istirahat pukul 11.30-12.30. Bagi instansi yang memberlakukan 6 hari kerja, jam kerja Senin-Kamis dan Sabtu adalah pukul 08.00-14.00 dengan istirahat pukul 12.00-12.30, dan Jumat pukul 08.00-14.00 dengan istirahat pukul 11.30-12.30. Jumlah jam kerja efektif minimal 32,5 jam per minggu. Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja dengan menyesuaikan zona waktu dan melaporkannya kepada Menteri PANRB. Pelaksanaan jam kerja tidak boleh mengurangi produktivitas dan pelayanan publik, serta harus memperhatikan protokol kesehatan selama PPKM.

(-)

(-)