Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 96 Tahun 1957

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 96 Tahun 1957 tentang Penolakan Banding Oei Wie Pik pemilik perusahaan truck "FORD" Trayek Semarang-Surabaya

Juga dikenal sebagai: Keppres 96/1957 · Keppres No. 96 Tahun 1957 · Keppres Nomor 96 Tahun 1957

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:28 Maret 1957
Proses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenolakan Banding Oei Wie Pik pemilik perusahaan truck "FORD" Trayek Semarang-Surabaya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan28 Maret 1957
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 96 Tahun 1957 ini menolak banding yang diajukan oleh Oei Wie Pik, pemilik perusahaan truk 'FORD', terhadap penolakan sebagian dari permohonannya untuk mengangkut barang dengan truk umum melalui trayek Semarang–Surabaya. Penolakan ini didasarkan pada hasil perhitungan muatan yang disampaikan kepada Inspeksi Lalu Lintas Jalan selama enam bulan. Keputusan ini menguatkan keputusan Menteri Perhubungan No. L8/56/7 tertanggal 12 Juni 1955, yang telah diumumkan dalam Berita Negara No. 23 tanggal 20 Maret 1956. Banding tersebut tidak disertai alasan yang dapat mengubah dasar keputusan tersebut.

(-)

(-)