Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 9 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 9 Tahun 2004 tentang Pengaturan, Perlindungan Dan Jasa Pelayanan Ketenagakerjaan Dalam Wilayah Kota Makassar

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Makassar 9/2004 · Perda Kota Makassar No. 9 Tahun 2004 · Perda Kota Makassar Nomor 9 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 September 2004Tanggal Penetapan:31 Agustus 2004
Hubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengaturan, Perlindungan Dan Jasa Pelayanan Ketenagakerjaan Dalam Wilayah Kota Makassar
LokasiPemerintah Kota Makassar
Tanggal Berlaku02 September 2004
Tanggal Penetapan31 Agustus 2004
Tempat PenetapanMakassar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pengaturan dan Pemungutan Retribusi Ketenagakerjaan dalam Wilayah Kota Makassar (Lembaran Daerah Kota Makassar Nomor 6 Tahun 2002, Seri C Nomor 4).

Peraturan Daerah Kota Makassar ini bertujuan untuk mengatur, melindungi, dan menyediakan jasa pelayanan ketenagakerjaan di wilayah Kota Makassar. Latar belakangnya adalah penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Penyediaan, Penempatan, Penggunaan, dan Pemberdayaan Tenaga Kerja:** * Prosedur dan persyaratan antar kerja lokal (AKL), antar kerja antar daerah (AKAD), dan antar kerja antar negara (AKAN). * Penerbitan dan perpanjangan rekomendasi izin operasional Lembaga Pelayanan Penempatan Swasta (LPPS-AKL) dan Bursa Kerja Khusus (BKK). * Pendirian kantor pusat dan cabang Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI). * Kewajiban pengusaha untuk melaporkan lowongan pekerjaan. 2. **Peningkatan Keterampilan dan Produktivitas Tenaga Kerja:** * Pelatihan kerja mengacu pada standar kompetensi kerja. * Perizinan dan pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja Swasta. * Akreditasi lembaga pelatihan kerja. 3. **Pembinaan Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Tenaga Kerja:** * Kewajiban pengusaha untuk memperhatikan kesejahteraan tenaga kerja, termasuk upah minimum, tunjangan hari raya (THR), dan perlindungan kecelakaan kerja. * Hak pekerja untuk membentuk serikat pekerja. * Pengaturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Peraturan Perusahaan, dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). * Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) melalui musyawarah bipartite dan mediasi oleh Walikota. 4. **Pengawasan dan Perlindungan Tenaga Kerja:** * Pengawasan oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk. * Perlindungan atas keselamatan, kesehatan, moral, dan kesusilaan tenaga kerja. * Kewajiban pengusaha untuk melaporkan pendirian, penghentian, atau pemindahan perusahaan. 5. **Perlindungan Tenaga Informal di Luar Hubungan Industrial:** * Perlindungan meliputi pengaturan waktu kerja, asuransi, keselamatan dan kesehatan kerja, serta upah/imbalan. Peraturan ini juga mengatur tentang retribusi jasa pelayanan ketenagakerjaan, termasuk nama, objek, subjek, wajib retribusi, penggolongan, wilayah pemungutan, prinsip dan struktur retribusi, besarnya tarif, masa retribusi, penetapan retribusi, tata cara pemungutan dan penagihan, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 18, 19, 20, 30, 33, dan 44 dapat diancam dengan hukuman kurungan selama 6 bulan atau denda maksimal Rp 5.000.000. 2. Pelanggaran juga dapat dikenai sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.