Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2019

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2019 tentang Penghapusan dan Penarikan Alat Kesehatan Bermerkuri di Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Permenkes 41/2019 · Permenkes No. 41 Tahun 2019 · Permenkes Nomor 41 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Oktober 2019Tanggal Penetapan:11 Oktober 2019
Pelayanan KesehatanAset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Kesehatan
TemaPenghapusan dan Penarikan Alat Kesehatan Bermerkuri di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
LokasiKementerian Kesehatan
Tanggal Berlaku18 Oktober 2019
Tanggal Penetapan11 Oktober 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menghapus dan menarik alat kesehatan bermerkuri dari fasilitas pelayanan kesehatan guna melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat. Hal ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention on Mercury dan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewajiban pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan untuk menghapus alat kesehatan bermerkuri dan menggantinya dengan bahan alternatif yang ramah lingkungan. Alat kesehatan bermerkuri yang harus dihapus termasuk termometer, tensimeter/sfigmomanometer, dan dental amalgam, dengan batas waktu pelaksanaan hingga 31 Desember 2020. Proses penghapusan melibatkan penilaian, inventarisasi, dan penyimpanan sementara alat kesehatan bermerkuri. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pencatatan dan pelaporan pelaksanaan penghapusan dan penarikan alat kesehatan bermerkuri.

(-)

1. Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang tidak melaksanakan kewajiban penghapusan alat kesehatan bermerkuri dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.