Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2020. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp 3.217.081.717.078,40 dan belanja sebesar Rp 3.238.383.232.383,24, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp 21.301.515.304,84). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 302.450.746.781,27 dan pengeluaran sebesar Rp 0,00, menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp 281.149.231.476,43. Neraca menunjukkan jumlah aset sebesar Rp 4.373.811.204.267,72, kewajiban sebesar Rp 38.432.657.608,59, dan ekuitas sebesar Rp 4.335.378.546.659,13. Laporan Operasional mencatat surplus dari operasi sebesar Rp 248.531.219.616,94. Laporan Arus Kas menunjukkan saldo kas akhir sebesar Rp 281.153.738.094,43. Laporan Perubahan Ekuitas mencatat ekuitas akhir sebesar Rp 4.335.378.546.659,13. Catatan atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini berisi rincian lebih lanjut dari laporan-laporan tersebut.