di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pedoman Manajemen Risiko Berbasis Elektronik di Lingkungan Arsip Nasional Repubik Indonesia
Juga dikenal sebagai: Peraturan ANRI 13/2021 · Peraturan ANRI No. 13 Tahun 2021 · Peraturan ANRI Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pedoman Manajemen Risiko Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia bertujuan untuk memberikan panduan bagi unit kerja dalam menyusun dan melaksanakan Manajemen Risiko SPBE. Latar belakangnya adalah untuk menjamin keberlangsungan penerapan SPBE di bidang kearsipan yang terintegrasi, sebagai bagian dari percepatan Reformasi Birokrasi.
Pedoman ini mencakup:
Pedoman ini memberikan panduan rinci mengenai cara mengidentifikasi sasaran SPBE, menentukan struktur pelaksana Manajemen Risiko SPBE, mengidentifikasi pemangku kepentingan, menetapkan kategori dan area dampak Risiko SPBE, serta menetapkan kriteria Risiko SPBE. Juga diatur mengenai matriks analisis risiko, level risiko, dan selera risiko SPBE.
Peraturan ini juga mengatur mengenai rencana penanganan risiko, pemantauan, reviu, pencatatan, dan pelaporan. Terdapat pula formulir-formulir yang digunakan dalam proses Manajemen Risiko SPBE, seperti formulir konteks risiko, penilaian risiko, rencana penanganan risiko, dan laporan pemantauan risiko.