Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pedoman Manajemen Risiko Berbasis Elektronik di Lingkungan Arsip Nasional Repubik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan ANRI 13/2021 · Peraturan ANRI No. 13 Tahun 2021 · Peraturan ANRI Nomor 13 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Agustus 2021Tanggal Penetapan:30 Agustus 2021
Standar & Pedoman TeknisTelekomunikasi & Dunia DigitalPemerintahan Berbasis Elektronik

Informasi

TipePeraturan Arsip Nasional Republik Indonesia
TemaPedoman Manajemen Risiko Berbasis Elektronik di Lingkungan Arsip Nasional Repubik Indonesia
LokasiArsip Nasional Republik Indonesia
Tanggal Berlaku30 Agustus 2021
Tanggal Penetapan30 Agustus 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pedoman Manajemen Risiko Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia bertujuan untuk memberikan panduan bagi unit kerja dalam menyusun dan melaksanakan Manajemen Risiko SPBE. Latar belakangnya adalah untuk menjamin keberlangsungan penerapan SPBE di bidang kearsipan yang terintegrasi, sebagai bagian dari percepatan Reformasi Birokrasi.

Pedoman ini mencakup:

  1. Kerangka kerja Manajemen Risiko SPBE, yang meliputi prinsip peningkatan nilai dan perlindungan, kepemimpinan dan komitmen, serta proses dan tata kelola Manajemen Risiko SPBE.
  2. Proses Manajemen Risiko SPBE, yang terdiri dari komunikasi dan konsultasi, penetapan konteks Risiko SPBE, penilaian Risiko SPBE (identifikasi, analisis, dan evaluasi), penanganan Risiko SPBE, pemantauan dan reviu, serta pencatatan dan pelaporan.
  3. Struktur Manajemen Risiko SPBE, yang terdiri dari Komite Manajemen Risiko (KMR) SPBE, Unit Pemilik Risiko (UPR) SPBE, dan Unit Kepatuhan Risiko (UKR) SPBE.
  4. Budaya sadar Risiko SPBE, yang menekankan pada perilaku ASN yang mengenal, memahami, dan mengakui kemungkinan terjadinya Risiko SPBE.

Pedoman ini memberikan panduan rinci mengenai cara mengidentifikasi sasaran SPBE, menentukan struktur pelaksana Manajemen Risiko SPBE, mengidentifikasi pemangku kepentingan, menetapkan kategori dan area dampak Risiko SPBE, serta menetapkan kriteria Risiko SPBE. Juga diatur mengenai matriks analisis risiko, level risiko, dan selera risiko SPBE.

Peraturan ini juga mengatur mengenai rencana penanganan risiko, pemantauan, reviu, pencatatan, dan pelaporan. Terdapat pula formulir-formulir yang digunakan dalam proses Manajemen Risiko SPBE, seperti formulir konteks risiko, penilaian risiko, rencana penanganan risiko, dan laporan pemantauan risiko.

(-)

(-)