Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 19 Tahun 2014

Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pedoman Monitoring dan Evaluasi Dana Alokasi Khusus dan Sisa Bantuan Operasional Sekolah

Juga dikenal sebagai: Perka BPKP 19/2014 · Perka BPKP No. 19 Tahun 2014 · Perka BPKP Nomor 19 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Oktober 2014Tanggal Penetapan:19 September 2014
Standar & Pedoman TeknisKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
TemaPedoman Monitoring dan Evaluasi Dana Alokasi Khusus dan Sisa Bantuan Operasional Sekolah
LokasiBadan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Tanggal Berlaku10 Oktober 2014
Tanggal Penetapan19 September 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menjamin transparansi, mutu, dan keseragaman prosedur serta pelaporan hasil monitoring dan evaluasi Dana Alokasi Khusus (DAK) dan sisa Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Tujuannya adalah untuk memberikan panduan bagi unit kerja di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi DAK dan sisa BOS.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara BPKP dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi tujuan, prosedur, jadwal kegiatan, dan pelaporan hasil monitoring. Subjek hukum yang diatur memiliki kewajiban untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan, termasuk kewajiban pelaporan dan penggunaan dana sesuai ketentuan yang berlaku.

(-)

(-)