Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 17 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batang 17/2011 · Perda Kabupaten Batang No. 17 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Batang Nomor 17 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2011Tanggal Penetapan:31 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Parkir
LokasiPemerintah Kabupaten Batang
Tanggal Berlaku31 Desember 2011
Tanggal Penetapan31 Desember 2011
Tempat PenetapanBatang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf g dan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak Parkir dipungut atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, termasuk tempat penitipan kendaraan bermotor. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan parkir, sedangkan Wajib Pajak adalah penyelenggara tempat parkir.
  2. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara parkir. Tarif Pajak Parkir ditetapkan sebesar 20%.
  3. Cara Penghitungan Pajak dan Wilayah Pemungutan: Besaran pokok pajak dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak. Pajak dipungut di wilayah daerah tempat parkir berlokasi.
  4. Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang: Masa Pajak adalah 1 bulan kalender. Pajak terutang terjadi pada saat penyelenggaraan parkir.
  5. Pemungutan Pajak: Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan. Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang dengan menggunakan SPTPD, SKPDKB, dan/atau SKPDKBT.
  6. Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN, dan pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga. Banding dapat diajukan ke Pengadilan Pajak terhadap keputusan keberatan yang ditetapkan oleh bupati.
  7. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif: Bupati dapat membetulkan SKPDKB, SKPDKBT, STPD, SKPDN atau SKPDLB yang terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
  8. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak.
  9. Kedaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kedaluwarsa setelah 5 tahun sejak saat terutangnya pajak.
  10. Pembukuan dan Pemeriksaan: Wajib pajak dengan omzet minimal Rp.300.000.000,00 per tahun wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan. Bupati berwenang melakukan pemeriksaan.
  11. Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan pajak daerah dapat diberikan insentif.
  12. Ketentuan Khusus: Pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui dari wajib pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya.
  13. Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.

(-)

1. Wajib Pajak Parkir yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dipidana sesuai dengan ketentuan Pasal 174 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 2. Wajib Pajak Parkir yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dipidana sesuai dengan ketentuan Pasal 174 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Bupati karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) dipidana sesuai dengan ketentuan Pasal 177 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh bupati yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) dipidana sesuai dengan ketentuan Pasal 177 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.