Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2011

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengintegrasian Layanan Sosial Dasar Di Pos Pelayanan Terpadu

Juga dikenal sebagai: Permendagri 19/2011 · Permendagri No. 19 Tahun 2011 · Permendagri Nomor 19 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Mei 2011Tanggal Penetapan:2 Mei 2011
Standar & Pedoman TeknisPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPedoman Pengintegrasian Layanan Sosial Dasar Di Pos Pelayanan Terpadu
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku12 Mei 2011
Tanggal Penetapan02 Mei 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mengatur tentang pedoman pengintegrasian layanan sosial dasar di Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu). Latar belakang peraturan ini adalah upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia sejak dini melalui layanan sosial dasar masyarakat dan perlunya peran serta pemerintah daerah dan lintas sektoral dalam pengintegrasian layanan tersebut.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Definisi Posyandu: Posyandu adalah upaya kesehatan bersumber daya masyarakat yang dikelola dari, oleh, untuk, dan bersama masyarakat dalam pembangunan kesehatan.
  2. Kegiatan Posyandu: Meliputi pendaftaran, penimbangan, pencatatan, pelayanan kesehatan, penyuluhan kesehatan, percepatan penganekaragaman pangan, dan peningkatan perekonomian keluarga.
  3. Pengintegrasian Layanan Sosial Dasar: Meliputi pembinaan gizi dan kesehatan ibu dan anak, pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan, perilaku hidup bersih dan sehat, kesehatan lanjut usia, BKB, Pos PAUD, percepatan penganekaragaman konsumsi pangan, pemberdayaan fakir miskin, komunitas adat terpencil dan penyandang masalah kesejahteraan sosial, kesehatan reproduksi remaja, dan peningkatan ekonomi keluarga.
  4. Sasaran Pengintegrasian: Ditujukan kepada berbagai kelompok masyarakat seperti ibu, bayi, balita, keluarga, masyarakat, lanjut usia, remaja, dan keluarga bermasalah sosial psikologis.
  5. Jenis Layanan: Mencakup berbagai layanan seperti suplementasi gizi mikro, penyuluhan gizi seimbang, pelayanan gizi, pemeriksaan kehamilan, layanan Keluarga Berencana, imunisasi, lingkungan bersih sehat, penanggulangan penyakit, penyuluhan perilaku hidup bersih dan sehat, screening kesehatan lanjut usia, stimulasi aspek perkembangan anak, sosialisasi konsumsi pangan beragam, konsultasi dan advokasi, serta simpan pinjam.
  6. Pemberi Layanan: Layanan diberikan oleh keluarga, tenaga kesehatan, kader, penyuluh, tim pangan, pekerja sosial, dan tenaga kesejahteraan sosial kecamatan.
  7. Instansi Teknis Pembina: Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan layanan sosial dasar di Posyandu.
  8. Mitra: Lembaga sosial kemasyarakatan, lembaga adat kekerabatan, lembaga sosial, lembaga bantuan hukum, organisasi sosial, dunia usaha, lembaga pendidikan, advokat, penegak hukum, tokoh agama, dan komisi daerah lanjut usia.
  9. Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan: Dilakukan oleh Pokjanal Posyandu di berbagai tingkatan (pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan) dan dilaporkan secara berjenjang.
  10. Pembinaan dan Pengawasan: Dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri, Gubernur, dan Bupati/Walikota melalui berbagai kegiatan seperti sosialisasi, rapat koordinasi, konsultasi, workshop, lomba, penghargaan, dan pelatihan.

(-)

(-)