Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2024

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemeriksaan Keimigrasian Terhadap Orang yang Masuk atau Keluar Wilayah Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 9/2024 · Permenkumham No. 9 Tahun 2024 · Permenkumham Nomor 9 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juni 2024Tanggal Penetapan:13 Maret 2024
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaTata Cara Pemeriksaan Keimigrasian Terhadap Orang yang Masuk atau Keluar Wilayah Indonesia
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku16 Juni 2024
Tanggal Penetapan13 Maret 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1834). Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengatur tata cara pemeriksaan keimigrasian terhadap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia, guna menjaga kedaulatan negara. Peraturan ini menetapkan kewajiban bagi setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia untuk melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Penanggung Jawab Alat Angkut diwajibkan untuk memberitahukan rencana kedatangan atau keberangkatan, menyampaikan daftar penumpang, dan memastikan bahwa semua penumpang memiliki dokumen yang sah. Selain itu, peraturan ini mengatur persyaratan masuk dan keluar bagi orang asing, warga negara Indonesia, anak berkewarganegaraan ganda, dan awak alat angkut. Pemeriksaan keimigrasian meliputi verifikasi dokumen perjalanan, visa, dan izin tinggal, serta pengambilan data biometrik. Peraturan ini juga mengatur penggunaan sistem informasi manajemen keimigrasian (Simkim) dan autogate untuk mempermudah proses pemeriksaan.

1. Tempat yang bukan TPI yang difungsikan sebagai tempat pemeriksaan Keimigrasian yang telah melakukan kegiatan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap beroperasi sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. Pengusulan pembentukan TPI yang telah diusulkan kepada Direktur Jenderal sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap diproses berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.

1. Pelanggaran tata tertib pemeriksaan Keimigrasian dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.