Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2024

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39 Tahun 2021 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan dan Perikanan Di Luar Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 30/2024 · Permen KKP No. 30 Tahun 2024 · Permen KKP Nomor 30 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 November 2024Tanggal Penetapan:26 November 2024
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPerubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39 Tahun 2021 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan dan Perikanan Di Luar Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku29 November 2024
Tanggal Penetapan26 November 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39 Tahun 2021 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan di Luar Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kepastian berusaha bagi para pelaku usaha yang memanfaatkan air laut, serta menetapkan ketentuan mengenai pengenaan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Mereka yang dikhususkan sebagai wajib bayar adalah pelaku usaha skala kecil, menengah, dan besar yang terkait dengan pemanfaatan air laut dan lahan hasil reklamasi. Selain itu, regulasi ini memperjelas kewajiban pembayaran PNBP, termasuk prosedur, estimasi nilai produksi, dan tenggat waktu pembayaran yang bervariasi tergantung pada jenis kegiatan dan nilai PNBP yang dikenakan.

(-)

(-)