di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 53 Tahun 1995 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Republik Indonesia Dengan Kerajaan Spanyol Mengenai Peningkatan Dan Perlindungan Secara Resiprokal Atas Penanaman Modal
Juga dikenal sebagai: Keppres 53/1995 · Keppres No. 53 Tahun 1995 · Keppres Nomor 53 Tahun 1995
Keputusan Presiden ini mengesahkan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Kerajaan Spanyol mengenai Peningkatan dan Perlindungan Secara Resiprokal atas Penanaman Modal. Persetujuan ini bertujuan untuk meningkatkan kerja sama ekonomi antara kedua negara dan menciptakan kondisi yang menguntungkan bagi penanaman modal oleh investor dari kedua belah pihak di wilayah masing-masing.
Latar Belakang dan Tujuan:
Persetujuan ini dibuat dengan maksud untuk meningkatkan kerja sama ekonomi antara Republik Indonesia dan Kerajaan Spanyol. Tujuannya adalah untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif bagi investor dari kedua negara, sehingga dapat mendorong inisiatif penanaman modal.
Ketentuan Substansial:
Persetujuan ini mencakup beberapa ketentuan substansial, antara lain: