Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 53 Tahun 1995

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 53 Tahun 1995 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Republik Indonesia Dengan Kerajaan Spanyol Mengenai Peningkatan Dan Perlindungan Secara Resiprokal Atas Penanaman Modal

Juga dikenal sebagai: Keppres 53/1995 · Keppres No. 53 Tahun 1995 · Keppres Nomor 53 Tahun 1995

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Juli 1995Tanggal Penetapan:31 Juli 1995
Investasi & Penanaman ModalRatifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Persetujuan Antara Republik Indonesia Dengan Kerajaan Spanyol Mengenai Peningkatan Dan Perlindungan Secara Resiprokal Atas Penanaman Modal
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Juli 1995
Tanggal Penetapan31 Juli 1995
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini mengesahkan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Kerajaan Spanyol mengenai Peningkatan dan Perlindungan Secara Resiprokal atas Penanaman Modal. Persetujuan ini bertujuan untuk meningkatkan kerja sama ekonomi antara kedua negara dan menciptakan kondisi yang menguntungkan bagi penanaman modal oleh investor dari kedua belah pihak di wilayah masing-masing.

Latar Belakang dan Tujuan:

Persetujuan ini dibuat dengan maksud untuk meningkatkan kerja sama ekonomi antara Republik Indonesia dan Kerajaan Spanyol. Tujuannya adalah untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif bagi investor dari kedua negara, sehingga dapat mendorong inisiatif penanaman modal.

Ketentuan Substansial:

Persetujuan ini mencakup beberapa ketentuan substansial, antara lain:

  1. Definisi Penanaman Modal: Menjelaskan berbagai bentuk aset yang termasuk dalam kategori penanaman modal, seperti saham, hak kekayaan intelektual, dan hak usaha.
  2. Peningkatan dan Perlindungan Penanaman Modal: Masing-masing pihak harus mendorong dan menciptakan kondisi yang menguntungkan bagi investor dari pihak lain untuk menanamkan modal di wilayahnya.
  3. Perlakuan yang Adil dan Seimbang: Masing-masing pihak harus menjamin perlakuan yang adil dan seimbang terhadap penanaman modal yang dilakukan oleh investor dari pihak lain.
  4. Kompensasi atas Kerusakan dan Kerugian: Investor yang mengalami kerugian akibat perang atau konflik bersenjata di wilayah pihak lain harus diberikan kompensasi yang adil.
  5. Nasionalisasi dan Ekspropriasi: Nasionalisasi atau ekspropriasi hanya dapat dilakukan untuk kepentingan umum dan dengan memberikan ganti rugi yang memadai.
  6. Transfer Dana: Investor diberikan hak untuk mentransfer secara bebas penghasilan dan pembayaran lain yang berkaitan dengan penanaman modal.
  7. Penyelesaian Sengketa: Perselisihan antara pihak-pihak akan diselesaikan melalui arbitrase.

1. Dalam hal penanaman modal yang dibuat sebelum tanggal berakhirnya Persetujuan ini, ketentuan-ketentuan Pasal I sampai Pasal XII akan tetap berlaku selama jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal pengakhiran.

(-)