Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Kebijakan ini mengatur pembentukan dan susunan Perangkat Daerah di Kabupaten Pamekasan. Susunan Perangkat Daerah meliputi Sekretariat Daerah (Tipe A), Sekretariat DPRD (Tipe A), Inspektorat Daerah (Tipe A), Dinas Daerah (dengan berbagai tipe berdasarkan urusan pemerintahan yang diselenggarakan), Badan Daerah (yang melaksanakan fungsi penunjang), dan Kecamatan (dengan Tipe A untuk seluruh kecamatan). Dinas Daerah mencakup berbagai bidang seperti Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman, Satuan Polisi Pamong Praja, Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, Ketahanan Pangan dan Peternakan, Lingkungan Hidup, Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Koperasi dan Usaha Mikro, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepemudaan dan Olah Raga, Perpustakaan dan Kearsipan, Perikanan, Pariwisata dan Kebudayaan, Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan, serta Perindustrian dan Perdagangan. Badan Daerah meliputi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Keuangan Daerah, dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Peraturan ini juga mengatur pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, termasuk UPT di bidang pendidikan (satuan pendidikan formal dan nonformal) dan kesehatan (Rumah Sakit Daerah dan Puskesmas). Bupati dapat dibantu oleh Staf Ahli yang berjumlah paling banyak 3 orang.