Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 1 Tahun 1961

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1961 tentang Penetapan Semua Undang-Undang darurat dan Semua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Yang Sudah Ada Sebelum Tanggal 1 Januari 1961 Menjadi Undang Undang

Juga dikenal sebagai: UU 1/1961 · UU No. 1 Tahun 1961 · UU Nomor 1 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1961Tanggal Penetapan:4 Februari 1961
Hukum Tata NegaraHukum KetatanegaraanTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenetapan Semua Undang-Undang darurat dan Semua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Yang Sudah Ada Sebelum Tanggal 1 Januari 1961 Menjadi Undang Undang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1961
Tanggal Penetapan04 Februari 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961 bertujuan untuk menetapkan semua Undang-Undang Darurat dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang belum mendapat pengesahan atau persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat hingga 31 Desember 1960 menjadi Undang-Undang. Hal ini dilakukan untuk mengakhiri tumpukan peraturan negara yang belum disahkan dan mengarahkan perhatian pada pengaturan hal-hal baru. Peraturan yang ditetapkan menjadi Undang-Undang biasa dapat diubah, ditambah, dicabut, atau diganti jika diperlukan. Penyesuaian dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara akan dilakukan oleh panitia antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat.

1. Peraturan negara yang masih berlaku pada saat mulai berlakunya undang-undang ini akan segera disesuaikan dengan Ketetapan-Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor I/MPRS/1960 dan Nomor II/MPRS/1960.

(-)