Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2025

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 10/2025 · Permen KKP No. 10 Tahun 2025 · Permen KKP Nomor 10 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Mei 2025Tanggal Penetapan:14 Mei 2025
Kelautan & PerikananKetenagakerjaanAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku14 Mei 2025
Tanggal Penetapan14 Mei 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Peraturan ini menetapkan pedoman pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kebijakan ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan pemberian tunjangan kinerja dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi saat ini.

Tunjangan kinerja diberikan kepada pegawai, Menteri, Wakil Menteri, dan staf khusus Menteri setiap bulan berdasarkan kelas jabatan yang telah ditetapkan. Komponen tunjangan kinerja terdiri atas tunjangan kinerja statis (maksimal 40%) dan tunjangan kinerja dinamis (maksimal 60%), yang mencakup komponen kinerja dan disiplin presensi. Penilaian kinerja organisasi dan kinerja pegawai dilakukan setiap tiga bulan sebagai dasar pembayaran tunjangan kinerja pada periode berikutnya.

Peraturan ini juga mengatur mekanisme pembayaran tunjangan kinerja, termasuk tunjangan kinerja rutin, rapel, serta penambahan atau pengurangan tunjangan kinerja. Pengurangan tunjangan kinerja dapat dikenakan kepada pegawai berdasarkan tingkat disiplin presensi, status tugas belajar, pelaksanaan cuti tertentu, serta penjatuhan hukuman disiplin. Pembayaran dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung ke rekening pegawai, dengan prosedur administrasi yang melibatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai (PPABP), dan Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).

1. Pegawai yang sedang dalam proses dan/atau sedang menjalani hukuman disiplin, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, dan cuti besar pada saat peraturan ini mulai berlaku, tunjangan kinerjanya dibayarkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 13 Tahun 2022. 2. Pegawai yang sedang menjalani tugas belajar dibiayai, pendidikan dan pelatihan, atau short course pada saat peraturan ini mulai berlaku, tunjangan kinerjanya dibayarkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 13 Tahun 2022.

1. Pelanggaran terhadap disiplin presensi (tidak masuk kerja, terlambat, pulang sebelum waktunya, atau tidak melakukan presensi) dikenai pengurangan tunjangan kinerja secara kumulatif. 2. Pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan selama lebih dari 10 hari berturut-turut tidak diberikan tunjangan kinerja pada bulan berikutnya. 3. Pegawai yang menjalani tugas belajar dibiayai atau mengikuti pendidikan/pelatihan tertentu dikenai pengurangan tunjangan kinerja sesuai durasi dan kondisi studinya. 4. Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin (ringan, sedang, atau berat) dikenai pengurangan tunjangan kinerja dari komponen tunjangan kinerja statis.