Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Raja Ampat No. 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Raja Ampat Nomor 4 Tahun 2012 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN RAJA AMPAT TAHUN 2011-2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Raja Ampat 4/2012 · Perda Kabupaten Raja Ampat No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Raja Ampat Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2011Tanggal Penetapan:22 Oktober 2012
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN RAJA AMPAT TAHUN 2011-2015
LokasiPemerintah Kabupaten Raja Ampat
Tanggal Berlaku01 Januari 2011
Tanggal Penetapan22 Oktober 2012
Tempat PenetapanWaisai

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Raja Ampat Tahun 2011-2015 menetapkan arah pembangunan daerah selama lima tahun. Latar belakangnya adalah kebutuhan akan pedoman pembangunan yang terencana dan berkelanjutan, sejalan dengan visi dan misi Bupati serta amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Tujuan utama adalah memberikan arah bagi SKPD dalam menyusun rencana strategis, sehingga pembangunan dan pelayanan masyarakat lebih terintegrasi.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. RPJMD sebagai penjabaran visi, misi, dan program kepala daerah, berpedoman pada RPJPD dan RPJMN.
  2. RKPD sebagai penjabaran RPJMD, mengacu pada RKP, memuat kerangka ekonomi daerah dan prioritas pembangunan.
  3. SKPD melaksanakan program RPJMD dalam Renstra SKPD, berkoordinasi dengan BAPPEDA.

Sistematika RPJMD meliputi:

  1. Pendahuluan
  2. Gambaran Umum Kondisi Daerah
  3. Gambaran Pengelolaan Keuangan Daerah serta Kerangka Pendanaan
  4. Analisis Isu-Isu Strategis
  5. Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran
  6. Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan
  7. Kebijakan Umum dan Program Pembangunan Daerah
  8. Indikasi Rencana Program Prioritas serta Kebutuhan Pendanaan
  9. Penetapan Indikator Kinerja Daerah
  10. Pedoman Transisi dan Kaidah Pelaksanaan

Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD, yang tata caranya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

1. Peraturan Daerah ini akan ditinjau kembali apabila dalam pelaksanaannya terdapat perubahan kebijakan dan/atau perubahan Peraturan Perundang-undangan, yang mengatur tentang sistim perencanaan pembangunan dan penataan ruang wilayah.

(-)