Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2024

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

Juga dikenal sebagai: PMK 105/2024 · PMK No. 105 Tahun 2024 · PMK Nomor 105 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2025Tanggal Penetapan:13 Desember 2024
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaJenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Januari 2025
Tanggal Penetapan13 Desember 2024
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersifat volatil pada Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal. PNBP ini berasal dari penjualan hasil kegiatan di bidang pelatihan, pendampingan, dan/atau pengembangan masyarakat desa dan daerah tertinggal. Tarif PNBP ditentukan berdasarkan kontrak kerja sama dengan nilai nominal yang dapat ditetapkan melalui lelang, harga patokan industri, atau harga pasar. Dalam kondisi tertentu, tarif dapat dikenakan hingga Rp0,00 atau 0%. Semua PNBP harus disetor ke Kas Negara.

(-)

(-)