Peraturan Menteri Agama ini mengubah ketentuan mengenai penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas biaya nikah atau rujuk di luar Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan. Perubahan ini bertujuan untuk efektivitas penggunaan PNBP tersebut. Ketentuan yang diubah adalah Pasal 17 Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2016, dengan menambahkan huruf i pada ayat (2). Penambahan ini memperluas cakupan pembiayaan yang dapat menggunakan PNBP biaya nikah atau rujuk, yang sebelumnya telah mencakup transport dan honorarium layanan di luar kantor, honorarium pengelola PNBP, serta kursus pra nikah, supervisi administrasi, peningkatan kualitas penghulu, dan investasi terkait nikah atau rujuk. Alokasi dan besaran PNBP yang dapat digunakan oleh satuan kerja mengacu pada maksimum pencairan dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Satuan kerja pusat dapat menggunakan PNBP untuk pengelolaan, peningkatan sarana dan prasarana, serta peningkatan kualitas layanan nikah atau rujuk.