Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33/PER/M.KOMINFO/10/2008 Tahun 2008

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33/PER/M.KOMINFO/10/2008 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor; KM 31 Tahun 2003 Tentang Penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 33/PER/M.KOMINFO/10/2008 · Permenkominfo No. 33/PER/M.KOMINFO/10/2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Oktober 2008Tanggal Penetapan:10 Oktober 2008
Organisasi Komisi & Badan NegaraTelekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPerubahan Kedua atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor; KM 31 Tahun 2003 Tentang Penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku10 Oktober 2008
Tanggal Penetapan10 Oktober 2008
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 31 Tahun 2003 tentang Penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25/P/M.Kominfo/11/2005.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja Komite Regulasi Telekomunikasi pada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia dengan melakukan perubahan terhadap Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 31 Tahun 2003. Perubahan ini mencakup penyesuaian persyaratan dan ketentuan bagi anggota Komite, termasuk penambahan ayat baru yang mengatur pemberhentian anggota Komite dari unsur masyarakat dan pemerintah. Anggota Komite harus memenuhi persyaratan seperti kewarganegaraan Indonesia, batas usia, kesehatan, keahlian, dan tidak memiliki konflik kepentingan dengan penyelenggara telekomunikasi. Selain itu, anggota Komite diwajibkan mematuhi Kode Etik yang menekankan integritas, independensi, dan pelaporan harta kekayaan.

(-)

(-)