Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 9 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Buton Utara pada Bank Sulawesi Tenggara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton Utara 9/2022 · Perda Kabupaten Buton Utara No. 9 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Buton Utara Nomor 9 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Februari 2022Tanggal Penetapan:22 Februari 2022
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Daerah Kabupaten Buton Utara pada Bank Sulawesi Tenggara
LokasiPemerintah Kabupaten Buton Utara
Tanggal Berlaku22 Februari 2022
Tanggal Penetapan22 Februari 2022
Tempat PenetapanBuranga

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Pihak Ketiga (sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah Kabupaten Buton Utara pada Bank Sulawesi Tenggara (Bank Sultra) sebagai upaya meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat. Penyertaan modal ini dilakukan dalam bentuk uang kas yang dianggarkan dalam APBD, dengan nilai total Rp 30.000.000.000 (tiga puluh miliar rupiah) yang dialokasikan secara bertahap. Pemerintah Daerah memiliki hak suara dalam RUPS Bank Sultra dan berhak menerima pembagian dividen. Bank Sultra wajib menerbitkan sertifikat saham atas penyertaan modal dan mengelola modal berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan, serta menyetorkan bagian laba ke Kas Daerah. Bupati dapat menunjuk pejabat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyertaan modal ini. Bank Sultra wajib melaporkan realisasi penyertaan modal secara berkala kepada Bupati dan DPRD.

1. Semua Penyertaan Modal Pemerintah Daerah yang telah ada sebelum diterbitkannya Peraturan Daerah ini, dinyatakan sebagai Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Bank Sultra. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Pihak Ketiga dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)