Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Laboratorium Kemeteorologi

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Tenggara 2/2006 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 2 Tahun 2006 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:2 Oktober 2006
Meteorologi & Geofisika

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Laboratorium Kemeteorologi
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan02 Oktober 2006
Tempat PenetapanKendari

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Laboratorium Kemetrologian bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan laboratorium kemetrologian serta memberikan perlindungan kepada konsumen, produsen, dan kepentingan umum dalam pemakaian standar ukuran dan satuan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP).

Peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Provinsi dalam penyelenggaraan kemetrologian, termasuk pengelolaan laboratorium kemetrologian yang mencakup verifikasi standar satuan ukuran, pengadaan sarana dan prasarana laboratorium, pemeliharaan peralatan standar, pembinaan sumber daya manusia metrologi, peneraan dan tera ulang UTTP, pengelolaan biaya tera, pengawasan UTTP dan BDKT, penyuluhan kemetrologian, pembinaan reparatir dan pengusaha UTTP, serta penelitian UTTP untuk izin tanda pabrik dan izin tipe. Pengelolaan laboratorium kemetrologian dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan melalui UPTD Kemetrologian.

UTTP yang digunakan untuk kepentingan umum, usaha, penyerahan/penerimaan barang, penentuan pungutan/upah, atau penentuan produk akhir perusahaan wajib ditera dan tera ulang. UTTP harus memenuhi syarat umum (satuan SI, bahan tahan aus, konstruksi yang menjamin ketahanan sifat ukur) dan syarat khusus (spesifikasi, sifat metrologis, metode pengujian, persetujuan model, pemberian tanda tera).

Peraturan ini juga mengatur pemungutan retribusi daerah atas jasa pelayanan tera, tera ulang, dan kalibrasi UTTP serta pengujian BDKT. Besaran retribusi diatur dalam lampiran peraturan daerah. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak 4 kali jumlah retribusi terutang. 2. Setiap orang yang melanggar ketentuan pasal 5 dan pasal 7 dipidana sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal.