Peraturan Bupati Sidenreng Rappang ini menetapkan standar harga satuan bagi Pemerintah Desa dengan tujuan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang tertib, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, yang mengharuskan adanya Peraturan Bupati tentang Standar Harga dan Standar Biaya bagi Pemerintah Desa sebagai dokumen penunjang dalam evaluasi APB Desa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Standar Biaya Umum (SBU):** SBU bagi Pemerintah Desa mengacu pada standar harga satuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Rincian SBU tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati.
2. **Standar Satuan Harga (SSH):** SSH merupakan harga tertinggi dari suatu barang dan jasa bagi Pemerintah Desa sebagai pedoman dalam penyusunan kebijakan anggaran Pemerintah Desa. Harga termasuk pajak, inflasi, dan transportasi. Rincian SSH tercantum dalam Lampiran II Peraturan Bupati.
3. **Analisis Standar Belanja (ASB):** Penerapan ASB bertujuan untuk menentukan kewajaran belanja, memberikan pedoman dalam perencanaan anggaran, dan meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah. ASB terdiri dari ASB Fisik dan ASB Non Fisik. Rincian ASB Fisik dan ASB Non Fisik tercantum dalam Lampiran III Peraturan Bupati.
4. **Perjalanan Dinas:** Perjalanan dinas meliputi perjalanan dinas dalam daerah, luar daerah dalam provinsi, dan luar daerah luar provinsi. Komponen biaya perjalanan dinas terdiri dari biaya transport, biaya taksi (bandara/pelabuhan/stasiun), uang harian, dan biaya penginapan. Rincian biaya perjalanan dinas tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Bupati.