Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 4 Tahun 2024 tentang STANDAR HARGA SATUAN BAGI PEMERINTAH DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sidenreng Rappang 4/2024 · Perda Kabupaten Sidenreng Rappang No. 4 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 April 2024Tanggal Penetapan:4 April 2024
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSTANDAR HARGA SATUAN BAGI PEMERINTAH DESA
LokasiPemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang
Tanggal Berlaku04 April 2024
Tanggal Penetapan04 April 2024
Tempat PenetapanPangkajene Sidenreng

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 53 Tahun 2021 tentang Standar Harga dan Standar Biaya Umum bagi Pemerintah Desa (Berita Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2021 Nomor 53). 2. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 53 Tahun 2021 tentang Standar harga dan satuan biaya bagi pemerintah desa (Berita Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2022 Nomor 2).

Peraturan Bupati Sidenreng Rappang ini menetapkan standar harga satuan bagi Pemerintah Desa dengan tujuan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang tertib, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, yang mengharuskan adanya Peraturan Bupati tentang Standar Harga dan Standar Biaya bagi Pemerintah Desa sebagai dokumen penunjang dalam evaluasi APB Desa. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Standar Biaya Umum (SBU):** SBU bagi Pemerintah Desa mengacu pada standar harga satuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Rincian SBU tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati. 2. **Standar Satuan Harga (SSH):** SSH merupakan harga tertinggi dari suatu barang dan jasa bagi Pemerintah Desa sebagai pedoman dalam penyusunan kebijakan anggaran Pemerintah Desa. Harga termasuk pajak, inflasi, dan transportasi. Rincian SSH tercantum dalam Lampiran II Peraturan Bupati. 3. **Analisis Standar Belanja (ASB):** Penerapan ASB bertujuan untuk menentukan kewajaran belanja, memberikan pedoman dalam perencanaan anggaran, dan meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah. ASB terdiri dari ASB Fisik dan ASB Non Fisik. Rincian ASB Fisik dan ASB Non Fisik tercantum dalam Lampiran III Peraturan Bupati. 4. **Perjalanan Dinas:** Perjalanan dinas meliputi perjalanan dinas dalam daerah, luar daerah dalam provinsi, dan luar daerah luar provinsi. Komponen biaya perjalanan dinas terdiri dari biaya transport, biaya taksi (bandara/pelabuhan/stasiun), uang harian, dan biaya penginapan. Rincian biaya perjalanan dinas tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Bupati.

(-)

(-)