Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi pejabat yang membidangi kepegawaian dan pejabat terkait dalam melaksanakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Analis Anggaran. Jabatan Fungsional Analis Anggaran memiliki tugas untuk melakukan analisis di bidang penganggaran dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Jenjang jabatan ini terdiri dari Analis Anggaran Pertama/Ahli Pertama, Analis Anggaran Muda/Ahli Muda, Analis Anggaran Madya/Ahli Madya, dan Analis Anggaran Utama/Ahli Utama. Setiap jenjang memiliki persyaratan pangkat dan golongan ruang yang berbeda, serta jumlah Angka Kredit yang harus dicapai untuk kenaikan pangkat dan jabatan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang unsur dan sub unsur kegiatan yang dapat dinilai Angka Kreditnya, termasuk pendidikan, analisis di bidang penganggaran, dan pengembangan profesi.