Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Anggaran

Juga dikenal sebagai: Perka BKN 14/2017 · Perka BKN No. 14 Tahun 2017 · Perka BKN Nomor 14 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Agustus 2017Tanggal Penetapan:25 Juli 2017
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
TemaPetunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Anggaran
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku28 Agustus 2017
Tanggal Penetapan25 Juli 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi pejabat yang membidangi kepegawaian dan pejabat terkait dalam melaksanakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Analis Anggaran. Jabatan Fungsional Analis Anggaran memiliki tugas untuk melakukan analisis di bidang penganggaran dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Jenjang jabatan ini terdiri dari Analis Anggaran Pertama/Ahli Pertama, Analis Anggaran Muda/Ahli Muda, Analis Anggaran Madya/Ahli Madya, dan Analis Anggaran Utama/Ahli Utama. Setiap jenjang memiliki persyaratan pangkat dan golongan ruang yang berbeda, serta jumlah Angka Kredit yang harus dicapai untuk kenaikan pangkat dan jabatan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang unsur dan sub unsur kegiatan yang dapat dinilai Angka Kreditnya, termasuk pendidikan, analisis di bidang penganggaran, dan pengembangan profesi.

(-)

1. Analis Anggaran akan dijatuhi sanksi hukuman disiplin PNS apabila pencapaian sasaran kerja akhir tahun hanya mencapai 25% sampai dengan 50% dijatuhi hukuman tingkat sedang. 2. Pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun yang hanya mencapai kurang dari 25% dijatuhi hukuman tingkat berat.